Follow Us :

Pahami Pengajuan “Tax Refund” atas Kesalahan Pemotongan Pajak

Pajak.com,  Jakarta – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan tax refund atau pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) atas kesalahan pemotongan pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bagaimana cara pengajuan tax refund tersebut? Pahami mekanismenya yang Pajak.com himpun dari  laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aturan Baru! Pemerintah Tambah Kemudahan Impor Barang melalui “Rush Handling”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru untuk tambah kemudahan impor barang melalui skema Layanan Segera (rush handling). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera yang telah berlaku sejak 29 Mei […]

Jadikan Kongres XII IKPI Sebagai Momentum Mewujudkan Asosiasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) hendaknya dijadikan momentum untuk menjadikan organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini menjadi lebih baik, dari sisi administrasi dan non-administrasi, serta mampu mewujudkan cita-cita menjadi asosiasi kelas dunia yang berkompeten. Demikian dikatakan eks Ketua Pengda Bali I Kadek Agus Ardika, melalui keterangan tertulisnya baru-baru […]

error: Content is protected