Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru untuk tambah kemudahan impor barang melalui skema Layanan Segera (rush handling). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera yang telah berlaku sejak 29 Mei 2024.

error: Content is protected