Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan tax refund atau pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) atas kesalahan pemotongan pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bagaimana cara pengajuan tax refund tersebut? Pahami mekanismenya yang Pajak.com himpun dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
