Pakai Sistem Ini, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Lapor SPT Mulai 2025
Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax dipastikan akan memberikan kemudahan khusus bagi wajib pajak badan terkait pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Sistem ini akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak dilakukan pada 28 Oktober 2024.
Berapa Pajak atas Penyertaan Modal Perusahaan dari Investor? Ini Kata DJP
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa setoran tunai yang diterima Wajib Pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal bukan merupakan objek pajak. Sehingga atas modal yang didapatkan perusahaan itu tidak dikenakan pajak. Hal ini dijelaskan untuk merespons pertanyaan warganet melalui akun X DJP (@kring_pajak).
Nah! 4 Golongan Wajib Pajak Ini Bebas Tak Lapor SPT
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberi ruang pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dengan kriteria tertentu. Kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi […]
