Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa setoran tunai yang diterima Wajib Pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal bukan merupakan objek pajak. Sehingga atas modal yang didapatkan perusahaan itu tidak dikenakan pajak. Hal ini dijelaskan untuk merespons pertanyaan warganet melalui akun X DJP (@kring_pajak).

error: Content is protected