Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberi ruang pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dengan kriteria tertentu.
Kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
