Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax dipastikan akan memberikan kemudahan khusus bagi wajib pajak badan terkait pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Sistem ini akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak dilakukan pada 28 Oktober 2024.

error: Content is protected