Follow Us :

Lupa Lapor SPT, Siap-Siap Kena Denda Segini Ya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Hal tersebut menjadi salah satu proses yang dilakukan setelah wajib pajak membayar pajak mereka, yakni melaporkannya ke negara. Bagi WP Pribadi batas pelaporan paling lambat terhitung tanggal 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.

PMK 7/2024 Tegaskan PPN DTP Berlaku untuk Satu Rumah Satu Orang

Pajak.com, Jakarta – Anda mungkin sudah mendengar tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP), sebuah kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan pajak kepada pembeli rumah tapak atau rumah susun (rusun) dengan harga tertentu. Namun, pada tahun 2024, insentif PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan oleh satu orang pribadi yang membeli satu rumah atau rusun saja. Bagaimana penjelasannya? […]

error: Content is protected