Follow Us :

Pajak.comJakarta – Anda mungkin sudah mendengar tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP), sebuah kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan pajak kepada pembeli rumah tapak atau rumah susun (rusun) dengan harga tertentu. Namun, pada tahun 2024, insentif PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan oleh satu orang pribadi yang membeli satu rumah atau rusun saja. Bagaimana penjelasannya? Dalam artikel ini, Pajak.com akan mengulas lebih dalam tentang insentif PPN DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (PMK 7/2024), mulai perbedaannya dengan PMK 120/2023, tujuan, manfaat, hingga implikasinya bagi berbagai pihak.

error: Content is protected