Yth. Ibu Olivia,
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan, warisan termasuk yang dikecualikan dari objek pajak. Jadi meskipun dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, harta warisan tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Mengingat Ibu Olivia tinggal dan bekerja di luar negeri dan di Indonesia statusnya sebagai Wajib Pajak (WP) Non-efektif, berarti selama ini tidak ada kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Dengan demikian, jika warisan berupa apartemen di luar negeri tersebut diperoleh ketika masih dalam status WP Non- efektif, maka harta warisan dari orang tua tersebut dengan sendirinya tidak wajib dilaporkan dalam SPT. Sebagai informasi, dinamakan sebagai warisan adalah apabila Ibu Olivia menerima apartemen di luar negeri setelah orang tua meninggal, sedangkan jika menerimanya ketika orang tua masih hidup namanya adalah hibah.
Terkait keinginan Ibu Olivia untuk ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua kebijakan PPS. Kebijakan I diperuntukkan bagi Peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada tahun 2016/2017, baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dalam Surat Penyataan terdahulu. Sementara itu Kebijakan II adalah pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020 dengan syarat harta tersebut diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 serta masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020.
PPS bukan merupakan suatu keharusan. Wajib Pajak yang selama ini patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak perlu mengikuti PPS ini. Namun demikian jika Ibu Olivia mau ikut PPS dengan menyertakan warisan tersebut, perlu keterangan lebih lanjut mengenai kapan warisan tersebut diperoleh, apakah sebelum sampai dengan 31 Desember 2015 atau setelahnya tetapi sebelum sampai dengan 31 Desember 2020. Hal ini perlu untuk menentukan apakah Ibu Olivia akan mengikuti PPS Kebijakan I atau PPS Kebijakan II.
Dapat kami sampaikan bahwa meskipun Kebijakan I sesuai ketentuan diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengikuti Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kebijakan untuk tidak melarang Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya tidak ikut Tax Amnesty pada tahun 2016/2017 untuk mengikuti program PPS ini sepanjang yang dilaporkan adalah harta yang diperoleh adalah tahun dari tahun 1985 sd 31 Desember 2015. Kebijakan tersebut tercantum dalam publikasi FAQ terkait PPS di website DJP yaitu www.pajak.go.id.
Terkait NPWP yang selama ini dalam status WP Non – ekektif, NPWP tersebut harus diaktifkan terlebih dahulu dengan melaporkan ke KPP dimana Ibu Olivia terdaftar sebelumnya, sebab NPWP merupakan syarat dalam mengikuti PPS dan data NPWP tersebut wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta.
Demikian jawaban kami, semoga membantu.