Saya mau tanya masalah NPWP. Saya berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan. Profesi saya freelance photographer. Apakah saya wajib harus membuat kartu NPWP?
Saat ini saya sedang merintis usaha studio photo kecil-kecilan. Usaha tersebut harus mempunyai nomor NPWP untuk mendapatkan SIUP. Apakah saya harus membuatnya?
Email:
