Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya mau bertanya mengenai seluk beluk pajak penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pertanyaannya, apa dasar hukum perhitungan PPH dan PPn? Kemudian apakah benar kalau wajib pajak perorangan tidak dikenakan PPN hanya PPH saja? Misalkan dari objek pajak sewa lahan.
Terima Kasih,