Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

WAJIB PAJAK OP DILUAR NEGERI

Pak kalau WPOP yg dalam setahun tinggal lebih dari 183 hati diluar negeri tetapi tetap punya penghasilan dari Indonesia seperti bunga deposito dan deviden dari perusahaan di Indonesia apakah tetap harus SPT seperti biasa atau bisa dianggap sebagai wajib pajak luar negeri dan tidak perlu lapor SPT lagi ?
Terima kasih

Rinaldy

Yth. Bapak Rinaldy,

WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tidak otomatis atau dengan sendirinya menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), tetapi wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Bapak terdaftar secara langsung atau melalui ekspedisi atau jasa kurir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) dari kantor pajak di luar negeri dimana Bapak terdaftar sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)  di negara tersebut.

 

Apabila Bapak memenuhi persyaratan SPLN dan KPP  telah menerbitkan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, maka meskipun Bapak mempunyai  penghasilan seperti bunga Deposito dan Dividen yang akan dikenakan PPh Pasal 26 yang bersifat final dengan tarif 20% atau tarif lebih rendah menurut Tax Treaty Indonesia dengan negara yurisdiksi mitra, Bapak tidak lagi wajib menyampaikan SPT.

Terkait NPWP, Bapak dapat mengajukan Status WP Non-efektif atau mengajukan penghapusan NPWP apabila Bapak akan bertempat tinggal secara permanen di luar negeri.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected