Saya ingin menanyakan mengenai perpajakkan Wajib Pajak Luar Negeri. saya adalah karyawan perusahaan yang selama tahun 2000-skrg tinggal lebih dari 183 hari di luar Indonesia dan dipotong/ melaporkan perpajakan di negara ybs.
Dikarenakan saya memiliki harta di Indonesia dan tidak mengajukan permohonan penon-efektifan NPWP, saya melaporkan SPT setiap tahunnya. Saya mencantumkan nominal penghasilan luar negri di SPT sbg penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak dan dilampirkan dengan surat pernyataan bahwa saya adalah SPLN.
Saya mau tanya, kalau ke depannya saya berencana ada penghasilan dari sewa-menyewa properti di Indonesia atau memulai usaha sendiri atau mendapat director fee dari perusahaan orang tua di Indonesia, apakah ada implikasi perpajakkan di Indonesia? Saya khawatir nantinya pajak dari penghasilan tambahan di Indonesia jadi lebih besar dari pendapatan yg diperoleh karena saya harus bayar selisih pajak penghasilan yg diperoleh dari Singapura.
Terima kasih jika berkenan utk merespon dan saya juga ingin bertanya tentang biaya dan proses konsultasi.