Mohon Bantuan jawaban:
1. Apabila belanja pada toko dengan ketentuan misalnya harga komputer Rp 7 juta dan menurut toko sudah termasuk PPN namun toko tersebut tidak memiliki NPWP, bagaimana perhitungan pajaknya? dan berapa tertulis di kuitansi atau bon pembelian?
2. Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) Pembangunan terdiri dari 7 orang. Dalam aturan daerah bisa menerima honor dan biaya operasional kegiatan paling banyak 5 persen dari jumlah anggaran seluruh kegiatan. TPK terdiri dari orang bukan PNS. Apakah ada kewajiban bendahara memotong Pajak Penghasilan?
3. Kantor kami melakukan kerja sama dalam pemasangan tower dan instalasi jaringan internet dan Wifi, apakah ada Pajak Jasa pemasangan yang harus bendahara potong dari penghasilan bruto pihak pemasang, dengan ketentuan pemasang adalah orang pribadi tampa ada NPWP?