aya mau nanya saya kan buruh, tiap tahun dapat tunjungan hari raya (THR) apa itu juga kena pajak ya?
aya mau nanya saya kan buruh, tiap tahun dapat tunjungan hari raya (THR) apa itu juga kena pajak ya?
Yth. Sdr. Suryadi,
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan. THR termasuk penghasilan yang kena pajak.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,