Yth. Sdr. Nicholas,
Jika Saudara Nicholas selaku WNI berdomisili di luar negeri sejak pertengahan tahun 2010 maka sejak itu status saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Definisi Subjek Pajak Luar Negeri untuk orang Pribadi adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu :
1. Green card
2. Identity card
3. Student card
4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudara tidak wajib membayar pajak di Indonesia apabila Saudara tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Saudara juga tidak diwajibkan untuk mempunyai NPWP dan dengan sendirinya tidak wajib menyampaikan SPT.
Sebenarnya sebelum berangkat ke luar negeri tahun 2010, Saudara dapat mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif karena Saudara termasuk yang memenuhi syarat untuk itu karena Saudara merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Jika kemudian Saudara memutuskan untuk pulang ke Indonesia maka status Saudara kembali menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan NPWP Saudara dapat diaktifkan kembali.
Saudara menyampaikan SPT apabila memperoleh penghasilan di Indonesia melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sayang sekali Saudara tidak menjelaskan lebih jauh alasan kenapa Saudara masih melakukan pembayaran pajak sampai dengan awal tahun 2013 dan menyampaikan SPT sampai dengan tahun pajak 2012, meskipun status Saudara sebenarnya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Yth. Sdr. Nicholas,
Jika Saudara Nicholas selaku WNI berdomisili di luar negeri sejak pertengahan tahun 2010 maka sejak itu status saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Definisi Subjek Pajak Luar Negeri untuk orang Pribadi adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu :
1. Green card
2. Identity card
3. Student card
4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudara tidak wajib membayar pajak di Indonesia apabila Saudara tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Saudara juga tidak diwajibkan untuk mempunyai NPWP dan dengan sendirinya tidak wajib menyampaikan SPT.
Sebenarnya sebelum berangkat ke luar negeri tahun 2010, Saudara dapat mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif karena Saudara termasuk yang memenuhi syarat untuk itu karena Saudara merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Jika kemudian Saudara memutuskan untuk pulang ke Indonesia maka status Saudara kembali menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan NPWP Saudara dapat diaktifkan kembali.
Saudara menyampaikan SPT apabila memperoleh penghasilan di Indonesia melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sayang sekali Saudara tidak menjelaskan lebih jauh alasan kenapa Saudara masih melakukan pembayaran pajak sampai dengan awal tahun 2013 dan menyampaikan SPT sampai dengan tahun pajak 2012, meskipun status Saudara sebenarnya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,