Yth. Sdr. Nguyen Van Nguyen,
Formulir 1721-A2 adalah merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) atau Pejabat Negara atau pensiunannya, bukan bukti pemotongan PPh Pasal 22.
Bukti pemotongan tersebut diterbitkan oleh Bendaharawan di Instansi Pemerintah antara lain Instansi Kementerian, Direktorat, Dinas, POLRI, TNI dan Instansi Pemerintah Lainnya terkait penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap di Instansi Pemerintah tersebut dalam suatu Tahun Pajak / Tahun Kalender.
Isi dari Formulir 1721-A2 adalah identitas diri pegawai / penerima penghasilan, rincian penghasilan yang diterima dari Instansi Pemerintah tersebut selama 1 (satu) Tahun Pajak / Tahun Kalender, perhitungan PPh Pasal 21 yang menjadi kewajiban pegawai dan telah dipotong oleh Instansi Pemerintah serta nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah yang menerbitkan bukti pemotongan Formulir 1721-A2 tersebut.
Identitas pegawai yang dicantumkan di Formulir 1721-A2, yaitu: nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, status kawin, jumlah tanggungan, jabatan serta pangkat/golongan.
Sedangkan rincian penghasilan yang dicantumkan di Formulir 1721-A2 tersebut adalah gaji pokok, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan struktural / fungsional, tunjangan beras, tunjangan khusus dan tunjangan lain-lain.
Bukti pemotongan Formulir 1721-A2 hanya diterima sekali untuk setiap periode Tahun Pajak / Tahun Kalender. Kami tidak mendapatkan informasi perihal mulai kapan Saudara mulai bekerja selama 3 (tiga) bulan tersebut.
Misalkan Saudara mulai bekerja mulai November 2015 sampai dengan Februari 2016, maka Saudara akan menerima terima 2 (dua) bukti pemotongan Formulir 1721-A2 yaitu Formulir 1721-A2 untuk penghasilan yang Saudara terima pada periode November hingga Desember 2015 dan Formulir 1721-A2 untuk penghasilan yang Saudara terima pada periode Januari 2016.
Apabila Saudara mulai bekerja dan berhenti bekerja di Tahun Pajak / Tahun Kalender yang sama misalnya pada Oktober hingga Desember 2015, maka seyogianya Saudara hanya menerima 1 (satu) bukti pemotongan Formulir 1721-A2.
Selanjutnya perihal Saudara menerima bukti pemotongan Formulir 1721-A2 tersebut dari Kantor Pajak, kami juga juga tidak mendapatkan informasi yang lengkap dari Saudara perihal di Instansi tempat Saudara bekerja selama 3 (tiga) bulan.
Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, bukti pemotongan Formulir 1721-A2 seyogianya diterbitkan oleh Bendaharawan di Instansi Pemerintah yang membayarkan penghasilan kepada Saudara.
Jika tempat kerja Saudara sebelumnya bukan di instansi pemerintah melainkan di perusahaan swasta, seharusnya Saudara tidak mendapatkan Formulir 1721- A2 tapi Formulir 1721-A1. Saudara juga tidak menjelaskan apakah yang dikirim tersebut berupa formulir kosong atau sudah terisi angka-angka serta apakah identitas pihak yang melakukan pemotongan PPh atas penghasilan Saudara tercantum dalam formulir tersebut.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,