Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Tanah yg belum bersertifikat apakah wajib dilaporkan sbg kekayaan?

Saya membeli beberapa bidang tanah tapi belum balik nama,hanya ada AJB dr Notaris saja apakah sudah wajib dilaporkan pada SPT tahunan?tks

Oktavia

Yth. Sdr. Oktavia,

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk  melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,  dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  perpajakan.  Dengan demikian jelas dari definisi tersebut,  jumlah harta yang dimiliki /dikuasasi pada akhir Tahun Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Termasuk dalam hal ini  adalah harta berupa tanah, rumah , kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain.

AJB dari Notaris merupakan bukti otentik peralihan hak atas tanah melalui transaksi jual beli. Dengan demikian setelah penandatanganan AJB, tanah tersebut telah sah menjadi milik pembeli, sehingga  wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT pembeli. Mengenai  balik nama di sertifikat yang semula atas nama penjual menjadi atas nama pembeli, hal itu adalah proses administrasi lanjutan di Badan Pertanahan Negara melalui  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Di SPT, Saudara diminta mencantumkan Luas dan Lokasi Tanah, Tanah, Tahun Perolehan, Harga Perolehan serta menambahkan keterangan yang dianggap perlu. Tanggal dan nomor AJB dapat ditambahkan dalam kolom keterangan.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected