Saya membeli beberapa bidang tanah tapi belum balik nama,hanya ada AJB dr Notaris saja apakah sudah wajib dilaporkan pada SPT tahunan?tks
Saya membeli beberapa bidang tanah tapi belum balik nama,hanya ada AJB dr Notaris saja apakah sudah wajib dilaporkan pada SPT tahunan?tks
Yth. Sdr. Oktavia,
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian jelas dari definisi tersebut, jumlah harta yang dimiliki /dikuasasi pada akhir Tahun Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Termasuk dalam hal ini adalah harta berupa tanah, rumah , kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain.
AJB dari Notaris merupakan bukti otentik peralihan hak atas tanah melalui transaksi jual beli. Dengan demikian setelah penandatanganan AJB, tanah tersebut telah sah menjadi milik pembeli, sehingga wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT pembeli. Mengenai balik nama di sertifikat yang semula atas nama penjual menjadi atas nama pembeli, hal itu adalah proses administrasi lanjutan di Badan Pertanahan Negara melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Di SPT, Saudara diminta mencantumkan Luas dan Lokasi Tanah, Tanah, Tahun Perolehan, Harga Perolehan serta menambahkan keterangan yang dianggap perlu. Tanggal dan nomor AJB dapat ditambahkan dalam kolom keterangan.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
CITASCO is a tax consulting firm dedicated to provide innovative and best solutions for clients’ tax problems and business needs.
© 2024 CITASCO All Rights Reserved