Saya mau tanya mengenai wajib pajak orang pribadi tapi selama dua tahun tidak ada kegiatan apakah harus dilaporkan juga? dan bagaimana cara pelaporan SPT Tahunannya. Terus badan yang baru terbit NPWP-nya di bulan Februari 2015, apakah wajib juga melaporkan SPT Tahunan di tahun 2015 itu. terimakasih