Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Setahun Kerja di 2 Perusahaan, Bagaimana Laporan Pajaknya?

Dear tim Liputan6.com,

Melanjuti fasilitas pertanyaan seputar pelaporan pajak ada hal yang mau saya tanyakan.
Kondisinya: dari Januari 2014-September 2014 saya bekerja di perusahaan A dan sudah dipotong pajak bulanan. Dari September 2014- sekarang saya bekerja di perusahaan B sama sudah ada potongan pajak setiap bulan.

Jadi selama 2014, saya bekerja di dua perusahaan dan sama-sama ada potongan pajak per bulan.
Untuk pelaporannya apa yang harus saya lakukan dan pelaporannya.

Mohon pencerahannya.
Thx

Regards,

Ryan Alfonso Marpaung

Yth Sdr. Ryan Alfonso Marpaung

Saudara harus meminta bukti potong 1721-A1 dari kedua perusahaan di mana Saudara bekerja setelah itu melaporkannnya ke SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan cara menjumlahkan terlebih dahulu penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan pada setiap bukti potong 1721-A1 yang saudara peroleh dari masing-masing perusahaan

Form SPT yang harus Saudara sampaikan dengan catatan bahwa saudara tidak punya penghasilan dari usaha selain dari pekerjaan adalah salah satu dari dua jenis form berikut ini.

1. SPT WP OP 1770 S bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. Dalam negeri lainnya; dan/atau
c. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

2.  SPT WP OP 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta) setahun.

 

Semoga membantu.

Salam,

Yth Sdr. Ryan Alfonso Marpaung

Saudara harus meminta bukti potong 1721-A1 dari kedua perusahaan di mana Saudara bekerja setelah itu melaporkannnya ke SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan cara menjumlahkan terlebih dahulu penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan pada setiap bukti potong 1721-A1 yang saudara peroleh dari masing-masing perusahaan

Form SPT yang harus Saudara sampaikan dengan catatan bahwa saudara tidak punya penghasilan dari usaha selain dari pekerjaan adalah salah satu dari dua jenis form berikut ini.

1. SPT WP OP 1770 S bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. Dalam negeri lainnya; dan/atau
c. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

2.  SPT WP OP 1770 SS bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta) setahun.

 

Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos
error: Content is protected