Dear tim Liputan6.com,
Melanjuti fasilitas pertanyaan seputar pelaporan pajak ada hal yang mau saya tanyakan.
Kondisinya: dari Januari 2014-September 2014 saya bekerja di perusahaan A dan sudah dipotong pajak bulanan. Dari September 2014- sekarang saya bekerja di perusahaan B sama sudah ada potongan pajak setiap bulan.
Jadi selama 2014, saya bekerja di dua perusahaan dan sama-sama ada potongan pajak per bulan.
Untuk pelaporannya apa yang harus saya lakukan dan pelaporannya.
Mohon pencerahannya.
Thx
Regards,