Selamat Pagi. Perkenalkan saya Sugiarto dari PT Multibrata Anugerah Utama, yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Saya hendak bertanya apabila ada subkontraktor lift (elevator dan escalator) melakukan pekerjaan, pengadaan dan instalasi lift di proyek jasa konstruksi yang sedang kami kerjakan, PPh apakah yang harus kami potong? PPh 23 atas jasa saja atau PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi? Terima kasih banyak atas bantuan dan perhatiannya. Hormat saya Sugiarto PT Multibrata Anugerah Utama