Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Rumah Hasil Kerja L.N. Apa Harus Lapor Pajak Amnesty?

Salam hormat,

Saya sdh tdk tinggal di Indonesia sejak thn.1996, sy beli rmh utk ortu tinggal di thn 2002 dan sy baru pny NPWP di thn 2012 krn buka ush (PT) bersm tmn2 tp ushnya selalu merugi dan di tutup thn.2019. Apakah sy hrs lapor rmh sy utk tax amnesty ini?

Terima ksh bnyk seblmnya utk jwbannya

Linda

Yth. Ibu Linda,

Program Pengampunan Sukarela (PPS) bukan merupakan suatu keharusan, melainkan pemberian kesempatan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Wajib Pajak yang telah sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak perlu mengikuti PPS ini.

Jika dalam realitanya Ibu Linda sudah tidak tinggal di Indonesia sejak tahun 1996, status Ibu seyogianya bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri di Indonesia sehingga tidak perlu mempunyai NPWP dan dengan demikian tidak juga wajib menyampaikan SPT. Dalam hal Ibu Linda membeli rumah untuk tempat tinggal orang tua pada tahun 2002 di Indonesia dari sumber hasil pekerjaan atau usaha di luar negeri maka hal itu tidak menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan di Indonesia.

Ibu Linda menyampaikan bahwa baru tahun 2012 mempunyai NPWP karena mendirikan PT bersama teman-teman yang pada akhirnya ditutup pada tahun 2019 karena merugi. Tidak dijelaskan apakah sejak memperoleh NPWP tahun 2012, Ibu Linda menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana terdaftar. Ibu Linda juga tidak menjelaskan apakah pada tahun 2016/2017 ikut dalam program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) atau ikut Tax Amnesty tetapi tidak memasukkan rumah yang dibeli tersebut.

Meskipun Undang-undang No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2021 mengatur bahwa Program PPS Kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengikuti Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kebijakan untuk tidak melarang Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya tidak ikut Tax Amnesty pada tahun 2016/2017 untuk mengikuti program PPS ini. Kebijakan tersebut tercantum dalam publikasi FAQ terkait PPS di website DJP yaitu www.pajak.go.id.  Jadi, sepanjang rumah yang dibeli tahun 2012 status kepemilikannya ada pada Ibu Linda dan rumah tersebut masih ada pada akhir tahun 2015, maka rumah tersebut dapat dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dengan mengikuti PPS Kebijakan 1.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Team Citasco
error: Content is protected