Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya seorang pekerja lepas dengan status belum menikah. Penghasilan yang didapatkan Rp 1,5 juta per minggu. Jika diakumulasi sekitar Rp 6 juta per bulan. Saya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, saya juga peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Mandiri. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menghitung pajaknya?
Terimakasih,