Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin menanyakan soal pembayaran pajak dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Saya memiliki penghasilan Rp 21,60 juta per tahun. Akan tetapi saya belum pernah ikut pajak dan belum punya NPWP. Namun saya memiliki kartu kredit. Ingin saya tanyakan harus bagaimana dengan hal tersebut?
Terima kasih