Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Punya NPWP Lebih Mudah Ajukan KPR?

Perkenalkan, saya Sardo.

Saya mau tanya, saya kan sudah punya NPWP.

Tiap bulan kan kalau dilihat dari slip gaji ada potongan PPh21.

Pertanyaan saya, apa potongan PPh21 itu secara otomatis masuk ke NPWP, atau saya harus bayar sendiri tiap bulan iuran NPWP ke kantor pajak sesuai domisili saya?

Yang kedua: apa dengan memiliki NPWP bisa mempermudah pengajuan KPR perumahan?

Terimakasih.

Sardo

Yth. Sdr Sardo,

Pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh perusahaan terhadap gaji yang anda terima wajib disetor ke Bank Persepsi dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh perusahaan dimana anda bekerja. Anda tidak diwajibkan untuk melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan.

Bukti bahwa atas PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan setiap bulannya dari penghasilan Saudara adalah Saudara akan memperoleh bukti potong 1721-A1 dari perusahaan pada akhir tahun untuk dilampirkan di SPT PPh Orang Pribadi Saudara yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Kemudian untuk pertanyaan kedua, salah satu syarat pengajuan KPR saat ini umumnya harus memiliki NPWP. NPWP tidak serta merta memudahkan Saudara untuk memperoleh KPR karena banyak faktor lainnya yang dinilai oleh pihak Bank untuk memberikan KPR kepada Saudara seperti kemampuan membayar angsuran per bulan yang dianalisis oleh pihak Bank.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos
error: Content is protected