Selamat siang Citasco,
Mohon petunjuknya,
Saya memiliki penyertaan modal di satu perusahaan senilai 150jt sejak 2010. Hingga SPT 2015 saya selalu melaporkan harta tersebut. Sejak SPT 2016 hingga 2020 yang menggunakan e-filling, saya lupa mencantumkan harta tesebut. Per 2016, karena penambahan modal dasar perusahaan, maka penyertaan modal saya menjadi 350jt. Dengan penambahan setoran yang saya peroleh dari pinjaman ke orang tua.
Yang ingin saya tanyakan:
- Apakah saya harus ikut pps untuk penyertaan modal tersebut?
- Jika ikut pps, skema mana yang harus saya ikuti? Dan bagaimana pengisian SPPH-nya?
Terima kasih untuk petunjuknya.
Salam.