Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya sudah buat kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekitar empat bulan lalu. Akan tetapi, hingga kini saya belum menerima fisik kartu NPWP tersebut. Saat ini saya sudah pindah ke Jakarta Selatan. Yang jadi pertanyaan, apakah saya bisa melakukan pencetakan di kartu NPWP di KPP Jakarta Selatan?
Terimakasih,