Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Pindah Rumah, Apakah Bisa Cetak Kartu NPWP di Wilayah Lain?

Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya sudah buat kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekitar empat bulan lalu. Akan tetapi, hingga kini saya belum menerima fisik kartu NPWP tersebut. Saat ini saya sudah pindah ke Jakarta Selatan. Yang jadi pertanyaan, apakah saya bisa melakukan pencetakan di kartu NPWP di KPP Jakarta Selatan?

 

Terimakasih,

 

 

Ayen Ruth Barus

Yth. Saudara Ayen Ruth Barus,

Saudara dapat melakukan pencetakan kartu NPWP di KPP Jakarta Selatan dengan mengisi formulir permohonan cetak ulang di KPP dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti penerimaan pendaftaran NPWP di KPP terdaftar. Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos
error: Content is protected