Saya sekarang tinggal di kota Batam dan sudah bekerja. Ketika saya ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak, pihak perpajakan mengatakan bahwa saya sudah terdaftar sebagai pemilik NPWP Jakarta.
Anjuran dari pihak KPP Pratama Batam adalah jika saya ingin mengaktifkan kembali nomor NPWP Jakarta saya, maka saya diharuskan mengisi dan mengirim formulir pengaktifan, ormulir cetak ulang kartu NPWP, fotokopi KTP sekarang,surat keterangan kerja dari perusahaan.
Saya kirimkan ke alamat KPP Pratama Kembangan via pos. Saya juga sudah telepon ke nomor 021-56964391 tapi tidak ada jawaban. Sekitar satu bulan yang lalu saya kirimkan, tetapi kenapa sampai sekarang belum ada kejelasan?