Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin bertanya bila perusahaan kita meminjam nama, seluruh aktivitas dijalankan oleh orang lain. Sedangkan direktur tidak aktif, dan selama dua tahun pajak menunggak tidak dibayarkan.
Apa yang harus kita lakukan sebagai direkturnya? Sedangkan kita tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Terimakasih,