Terimakasih atas media yang disediakan buat kami bertanya.
Izin bertanya semoga dijawab
Kami berencana ikut PPS 2020 Kebijakan II.
Laporan SPT kami sebelumnya kami menggunakan SPT 1770SS, karena penghasilan kami selama tahun 2020 dibawah 60 juta.
Harta yang kami laporkan di SPT tersebut total 2 M, dan tidk merinci obyek harta apa aja yang perlu dimasukan.
kami berencana mengikuti PPS 2020 ini karena ada harta yang belum dilaporkan.
Total harta kami per 2020 ada 2.195.000.000.
total meliputi tanah dan uang tunai.
Pertanyaan kami di PPS ini, harta yang kami input di Formulir PPS kelebihan harta sejumlah 195.000.000
atau semua harta total 2.195.000.000 ?
Terimakasih atas jawabanya..
