Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Pertanyaan mengenai SPLN

Yth. Team Citasco

Melanjutkan pertanyaan mengenai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Jika saya pelaut yang bekerja lebih dari 183 hari tetapi sebelumnya saya sudah mempunyai NPWP dan SPT (bekerja di Indonesia pada laporan SPT tahun sebelumnya). Bagaimana untuk laporan tahun ini ketika 12 bulan sebelumnya status saya sudah tidak lagi bekerja di Indonesia dan sudah menjadi SPLN. Apakah saya tetap harus melapor SPT ataukan ada perubahan profil yang harus saya lakukan di dalam DJP Online?

Yoga

Yth. Sdr. Yoga

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) huruf d Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, salah satu kriteria Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah memenuhi menjadi subjek pajak luar negeri.

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Dalam hal ternyata Saudara bekerja lebih dari 183 hari di luar negeri dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga status Saudara seyogianya menjadi Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN), maka Saudara telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Oleh karena itu Saudara dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara elektronik melalui:

  1. Portal Wajib Pajak;
  2. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
  3. Contact Center.

dan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung bahwa Saudara memenuhi kriteria dimaksud.

Dapat kami tambahkan bahwa saat ini Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif (NE) dapat juga diajukan melalui Coretax.

Selanjutnya perlu Saudara ketahui bahwa sepanjang secara administrasi status NPWP Saudara masih aktif, dalam arti belum resmi memperoleh penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif,  maka Saudara masih wajib menyampaikan SPT.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected