Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Pada 1 April 2017, saya terkejut menerima surat teguran Direktorat Jenderal Pajak tertanggal 20 Maret 2017. Usaha kami terutang pajak PPh Pasal 25/29 Badan 2011 hingga 2014 jatuh tempo pada 23 Juli 2016 dengan total Rp 4 juta. Tempat usaha kami adalah lembaga kursus komputer yang sudah tutup atau bangkrut sejak awal tahun 2012 karena musibah banjir.
Pertanyaan:
1. Apa yang harus kami lakukan untuk menyikapi hal ini? Kami merasa uang kami seperti akan di curi oleh orang lain.
2. Apakah ada cara agar kami tidak bayar atau mengurangi pembayaran dari hal yang tidak kami ketahui ini?
Terimakasih