Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya mau bertanya mengenai pembayaran pajak. Ayah saya seorang sopir dari sebuah perusahaan. Penghasilannya tidak tetap karena pembayarannya bukan per bulan. Kemudian tidak ada tunjangan dan potongan pajak apa pun dari perusahaan kepada setiap sopir. Ayah saya memiliki dua orang anak. Penghasilan ayah saya Rp juta per minggu. Sedangkan, ibu saya hanya rumah tangga dan memiliki warung sembako kecil.
Pertanyaannya:
1. Jika kondisinya seperti itu, apakah penghasilan ayah saya dikenakan pajak?
2. Jika iya, berapa persen dan bagaimana cara menghitung pajaknya?