Selamat Sore,
Saya mau tanya, saya sudah mempunyai NPWP tapi saya termasuk di bawah PTKP (tidak dipotong pph 21 / NIHIL) dan saya harus tetap lapor pajak. Untuk Lapor Pajak dengan Pajak NIHIL dan di bawah PTKP, bagaimana cara dan dokumen yang harus dilengkapi apa saja?