Yth Bapak Citasco,
Saya bekerja di USA hampir 20 th. Skrg menetap di Indonesia, menerima pensiun dari USA, dan tidak berpenghasilan di Indonesia.
Pertanyaan saya:
- Apakah saya harus membuat NPWP dan SPT?
- Bagaimana membuktikan saya sudah bayar pajak disana atas penghasilan (tabungan), berapa tahun saya harus membuktikannya?
- SKD SPLN hanya per tahun, sedangkan saya sudah 20 tahun disana, jadi bagaimana?
Mohon advis nya. Terima kasih sebesar-besarnya.
Hormat saya, Nikita