Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Penghasilan dari Luar Negeri

Yth Bapak Citasco,

Saya bekerja di USA hampir 20 th. Skrg menetap di Indonesia, menerima pensiun dari USA, dan tidak berpenghasilan di Indonesia.

Pertanyaan saya:

  1. Apakah saya harus membuat NPWP dan SPT?
  2. Bagaimana membuktikan saya sudah bayar pajak disana atas penghasilan (tabungan), berapa tahun saya harus membuktikannya?
  3. SKD SPLN hanya per tahun, sedangkan saya sudah 20 tahun disana, jadi bagaimana?

Mohon advis nya. Terima kasih sebesar-besarnya.

Hormat saya, Nikita

Nikita

Yth. Ibu Nikita,

Apabila Ibu Nikita telah menetap di Indonesia setelah bekerja di USA hampir 20 tahun dan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia selain penghasilan pensiun dari USA, maka berikut ini jawaban kami sesuai urutan pertanyaan yang diajukan.

  1. Berhubung telah menetap di Indonesia maka Ibu Nikita telah memenuhi syarat subyektif untuk kategori Subyek Pajak Dalam Negeri di Indonesia dan akan menjadi Wajib Pajak apabila memenuhi syarat obyektif yaitu memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia. Basis pemajakan atas penghasilan terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri adalah worldwide income yaitu seluruh penghasilan yang diperoleh dari dalam dan luar negeri Indonesia. Jadi meskipun Ibu Nikita tidak mempunyai penghasilan di Indonesia, maka penghasilan pensiun dari USA merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan di Indonesia. Sepanjang penghasilan pensiun dari USA melebihi PTKP maka Ibu Nikita wajib memiliki NPWP dan dengan demikian wajib menyampaikan SPT.
  1. Untuk membuktikan apakah telah membayar pajak atas penghasilan di USA (hanya jika ditanyakan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak dimana nanti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP), Ibu tunjukkan saja Individual Income Tax Return yaitu Form 1040 yang dilaporkan ke Internal Revenue Service (IRS) selama ini. Sebenarnya yang paling penting Ibu siapkan juga adalah bukti Visa/Paspor atau dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa Ibu Nikita selama 20 tahun bekerja dan tinggal di USA.
  2. Visa /paspor yang menunjukkan Ibu Nikita bekerja dan tinggal di USA selama 20 tahun sudah cukup membuktikan bahwa sebelum menetap di Indonesia, Ibu Nikita tinggal di USA. Ibu Nikita tidak perlu menunjukkan SKD SPLN setiap tahunnya. SKD tersebut, tepatnya SKD WPLN, hanya dibutuhkan atau merupakan persyaratan dalam hal seseorang Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia untuk dapat memperoleh manfaat dari penerapan suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dengan negara dimana WPLN tersebut berdomisili.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

 

Team CITASCO
error: Content is protected