Saya selama sekitar 3 tahun ini tidak pernah lagi melaporkan SPT NPWP pribadi saya, setelah tidak bekerja lagi diperusahaan swasta dan tidak menerima gaji.
Saya memiliki CV (sebagai komisaris), selama ini pajak perusahaan dibayar terus.
Apakah saya memang harus melaporkan SPT pribadi saya? Sedangkan pajak CV itu dibayar melalui SPT CV.
Saat ini saya sedang mendirikan perusahaan baru (PT) dengan posisi sebagai direktur. Salah satu syarat untuk mendapatkan NPWP perusahaan adalah bukti pembayaran SPT pribadi direktur selama 2 tahun terakhir.
Bagaimana solusinya? Terima kasih