Selamat siang admin. terimakasih sudah diberikan kesempatan untuk berkonsultasi.
Saya mau nanya untuk peraturan perpajakan bagi orang pribadi yang membuat seminar dan juga mengisi seminar itu sendiri sebagai pembicara/pelatih, bagaimana perlakuan perpajakannya? Dan apa saja kewajiban perpajakannya?