Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Pembelian Aset Tanah

Saya melakukan pembelian aset berupa tanah di Surabaya pada Desember 2020 dengan kondisi UTJ sebesar 10 juta sudah dibayarkan dan DP beserta cicilannya (in house 20x) akan mulai dibayarkan pada Januari 2021 hingga Agustus 2022. Yang ingin saya tanyakan adalah, pada saat saya lapor SPT periode 2020 pada Maret 2021 nanti apakah cicilan yang sudah mulai saya bayarkan harus dilaporkan ? Jika iya dilaporkan sebagai apa dan bagaimana melaporkannya ?

Indra Ridfan

Yth Saudara Indra Ridfan,

Berikut ini adalah jawaban kami atas pertanyaan Saudara mengenai pengisian harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) atas pembelian tanah yang dibayarkan secara bertahap.

Saudara belum dapat melaporkan harta berupa Tanah dalam SPT Tahunan PPh OP hingga Saudara melunasi seluruh tahapan pembayaran dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) saat mana terjadi penyerahan hak atas tanah (tahun 2022). Pembayaran uang tanda jadi (UTJ) yang Saudara bayarkan pada Desember 2020 dapat Saudara laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan OP 2020 sebagai Piutang Lainnya (kode harta 029).

Selanjutnya atas pembayaran cicilan secara bertahap dilaporkan setiap akhir Tahun Pajak dengan nilai sebesar akumulasi jumlah cicilan yang  dibayarkan kepada pihak pengembang. Saudara selaku pembeli melaporkan Tanah sebagai Harta Tidak Bergerak (kode harta 069) di SPT Tahunan PPh OP pada Tahun Pajak dimana terjadi penandatanganan Akta Jual Beli.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
error: Content is protected