Saya melakukan pembelian aset berupa tanah di Surabaya pada Desember 2020 dengan kondisi UTJ sebesar 10 juta sudah dibayarkan dan DP beserta cicilannya (in house 20x) akan mulai dibayarkan pada Januari 2021 hingga Agustus 2022. Yang ingin saya tanyakan adalah, pada saat saya lapor SPT periode 2020 pada Maret 2021 nanti apakah cicilan yang sudah mulai saya bayarkan harus dilaporkan ? Jika iya dilaporkan sebagai apa dan bagaimana melaporkannya ?