Kepada Tim Konsultan Pajak,
Saya mau minta konfirmasi mengenai laporan SPT 2016 yang sudah diperbaharui atau diupdate bagian hartanya. Yang ingin saya tanyakan, apakah tetap perlu melakukan pembetulan SPT 2015 untuk update bagian hartanya? Kemudian bagaimana cara melaporkan jumlah utang? misalkan sisa pinjaman ke bank. Apakah harus minta datanya ke bank yang bersangkutan setiap tahun? Atau ada cara yang lebih mudah yang bisa dilakukan sendiri?
Terimakasih