Saya mau bertanya mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dimana perusahaan (PT) kami baru berdiri dan belum memiliki karyawan.
Untuk kondisi tersebut, bagaimana cara saya melaporkan SPT?
Terima kasih