Mau tanya mengenai pembuatan NPWP. Sudah 2x saya apply via online untuk pembuatan NPWP namun 2x ditolak juga. Apa karena saya tidak punya pekerjaan tetap? Bukankah lebih baik kami yang pekerja tidak tetap mempunyai niat baik membayar pajak?
Terimakasih
Salam