Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Pekerja Tidak Tetap Wajib Bayar Pajak?

Mau tanya mengenai pembuatan NPWP. Sudah 2x saya apply via online untuk pembuatan NPWP namun 2x ditolak juga. Apa karena saya tidak punya pekerjaan tetap? Bukankah lebih baik kami yang pekerja tidak tetap mempunyai niat baik membayar pajak?

Terimakasih

Salam

NN

Memiliki pekerjaan tetap maupun tidak tetap bukan merupakan kriteria yang menentukan apakah seseorang wajib memiliki NPWP atau tidak. Seseorang wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP apabila penghasilan yang diterima atau diperoleh sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batasan PTKP yang berlaku saat ini adalah:

a. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp.2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp.24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d. Rp.2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Apabila penghasilan yang Saudara peroleh belum melewati batasan PTKP yang berlaku maka tidak ada kewajiban bagi Saudara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Namun, Saudara diperkenankan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika Saudara menghendakinya untuk keperluan tertentu..

Dalam hal pendaftaran NPWP yang Saudara lakukan secara online terdapat kendala sebaiknya Saudara datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara bertempat tinggal untuk mengajukan permohonan secara tertulis.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam

Fitrah Purnama Megawati S.sos
error: Content is protected