Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Pajak

Beberapa bulan yang lalu daya mendaftar untuk mendapatkan no NPWP untuk mendaftar di aplikasi sekuritas, sedangkan penghasilan dari gaji saya sebesar Rp. 2.100.000,
apakah saya harus melakukan SPT tahunan dan membayar pajak.?

Seto

Yth. Bapak Seto,

Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP dan juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT.

Namun demikian, meskipun penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), seseorang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, misalnya digunakan semata-mata hanya untuk memenuhi persyaratan adminitratif atas suatu urusan tertentu.

Apabila penghasilan Bapak sebesar Rp. 2,100,000 per bulan, maka jumlah tersebut masih dibawah PTKP yang berlaku saat ini yaitu Rp. 54.000.000 per tahun atau Rp. 4.500.000 per bulan untuk orang dengan status Tidak Kawin dan tidak mempunyai tanggungan. Secara ketentuan, Bapak tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT. Tetapi jika Bapak sudah mempunyai NPWP sebelumnya, maka Bapak dapat menyampaikan SPT dengan tanpa membayar Pajak Penghasilan (Pajak terutang NIHIL) mengingat penghasilan Bapak masih dibawah PTKP.  Tetapi jika hal mengisi SPT tersebut dirasakan menjadi beban bagi Bapak, maka Bapak dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pajak untuk ditetapkan sebagai WP Status Non-Ekektif (NE), agar secara administratif di Kantor Pajak, termonitor bahwa Bapak tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT karena penghasilan Bapak dibawah PTKP.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected