Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Pajak WP perorangan untuk kegiatan Webinar

Yth Citasco

Terimakasih atas waktunya, saya ada pertanyaan.
Saat ini saya bekerja bebas, menjadi agen pemasaran dari salah satu perusahaan dan untuk setiap fee yang saya terima sudah dipotong PPh21 dengan norma 50%

Disamping itu, saya pernah menyelenggarakan webinar yang saya lakukan sendiri dan pembicara juga saya sendiri untuk umum, materi bebas saya susun sendiri

Untuk pendapatan dari webinar tersebut, bagaimana perlakuan pajaknya ? Apakah bisa masuk menjadi pajak final 0.5% UMKM ?

Terimakasih

Sardan

Yth. Bpk. Sardan,

Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti agen pemasaran, pengajar dan penceramah tidak termasuk yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0.5% untuk UMKM. Hal tersebut diatur jelas dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dengan demikian atas penghasilan sebagai pembicara Webinar dikenai penghasilan yang tidak bersifat final yaitu dengan tarif umum Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Orang Pribadi. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan merupakan Kredit Pajak (pengurang) bagi Bapak terhadap PPh terhutang pada akhir tahun pajak.

Penghasilan neto Bapak dari pekerjaan bebas dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sepanjang peredaran bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut kurang dari Rp. 4.800.000.000 dalam 1 (satu) tahun dan Bapak tidak memilih menyelenggarakan pembukuan.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected