Pak kalau ambil deviden dari perusahaan dan di investasikan di deposito dan obligasi tetapi terlambat lapor investasi hasil devidennya apakah jadi wajib bayar pajak deviden 10% atau cuma kena denda administrasi terlambat lapor ?
Terimakasih
Pak kalau ambil deviden dari perusahaan dan di investasikan di deposito dan obligasi tetapi terlambat lapor investasi hasil devidennya apakah jadi wajib bayar pajak deviden 10% atau cuma kena denda administrasi terlambat lapor ?
Terimakasih
Yth. Bapak Rinaldy,
Tidak terdapat secara eksplisit baik dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 yang mengatur khusus mengenai sanksi apabila terlambat dalam melaporkan realisasi investasi atas dividen yang diterima.
Namun Direktorat Jenderal Pajak pernah menerbitkan pengumuman yaitu Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-5/PJ.09/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Imbauan Untuk Segera Menyampaikan Laporan Realisasi investasi Atas Dividen Atau Penghasilan Lain Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa apabila Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi investasi melewati batas waktu, maka dividen atau penghasilan lain tersebut akan dikenai pajak sejak diterima atau diperoleh.
Jika merujuk pada pengumuman tersebut, maka jika terlambat melaporkan realisasi investasi atau melewati batas waktu yang dtentukan, maka akan dikenakan PPh Final 10% atas Dividen tersebut sejak diterima atau diperoleh.
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
CITASCO is a tax consulting firm dedicated to provide innovative and best solutions for clients’ tax problems and business needs.
© 2024 CITASCO All Rights Reserved