Berapa bayar pajak untuk mencairkan deposit seorang pramugara
Berapa bayar pajak untuk mencairkan deposit seorang pramugara
Yth. Sdr. Erma,
Jika yang Ibu maksud adalah Deposito, maka tidak ada pajak yang harus dibayar pada waktu pencairan Deposito tersebut di Bank. Yang dikenakan pajak adalah atas bunga Deposito yaitu sebesar 20% dari jumlah bunga Deposito yang dibayarkan oleh pihak Bank setiap bulan atau saat jatuh tempo Deposito, misalnya bulanan. Pembayaran bunga oleh Bank dilakukan melalui pengkreditan (penambahan) ke rekening tabungan atau menambahkan bunga deposito tersebut ke nilai nominal Deposito.
Pajak tersebut dipotong langsung oleh pihak Bank dan bersifat Final, dalam arti bahwa Pajak Penghasilan atas bunga deposito tersebut sudah selesai dan lunas setelah dipotong PPh oleh pihak Bank dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya yang terkena tarif umum progresif dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik Deposito.
Demikian penjelasan kami, semoga membantu.
CITASCO is a tax consulting firm dedicated to provide innovative and best solutions for clients’ tax problems and business needs.
© 2024 CITASCO All Rights Reserved