Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Pajak Atas Perusahaan di Luar Negeri

Halo

Maaf saya mau tanya. Jika saya dan teman memutuskan untuk membangun sebuah llc di Singapura, dan company kami merupakan investment company. Saat perusahaan kami mendapatkan dividen, kami menyetujui untuk di-reinvest. Akhirnya tidak ada sisa yg diteruskan ke shareholder (baik teman saya ataupun saya). Dalam kasus ini, apa saya tetap bayar pajak?

Terima kasih

Reno

Yth. Bpk. Reno,

Terdapat informasi yang kurang lengkap dari Bapak untuk kami dapat menjawab pertanyaan tersebut lebih akurat. Namun demikian, kami akan menjawab dengan menggunakan asumsi.

Jika atas Laba Setelah Pajak yang diperoleh Limited Liabilty (LLC) Singapore dibagikan dalam bentuk Dividen kepada Pemegang Saham yaitu Bapak dan temannya masing-masing selaku individu, lalu dividen sejumlah paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak diinvestasikan dalam jenis-jenis investasi dan jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia, maka atas seluruh Dividen yang diterima dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, apabila Dividen yang diinvestasikan di Indonesia oleh Pemegang Saham kurang dari 30% Laba Setelah Pajak,  maka atas selisih 30% Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Selanjutnya terhadap sisa Laba Setelah Pajak setelah dikurangi Dividen yang diinvestasikan serta selisih kurang dari 30% yang dikenai PPh, sesuai ketentuan perpajakan tidak dikenai PPh.

Sementara itu jika Reinvestasi atas Dividen yang Bapak maksud dilakukan tidak di Indonesia tetapi di Singapore, maka Bapak dan temannya  selaku Wajib Pajak Dalam Negeri di Indonesia tetap harus membayar pajak di Indonesia atas peroleh Dividen tersebut karena ketentuan perpajakan Indonesia menganut sistim pemajakan yang luas (worldwide income). Seandainya pun LLC Singapore tidak membagi Dividen, melainkan Laba Setelah Pajak tetap dimanfaatkan untuk investasi oleh LLC Singapore sendiri, sesuai ketentuan UU PPh yang berlaku di Indonesia, dalam hal penyertaan modal Bapak dan temannya di LLC Singapore secara individu atau secara bersama-sama selaku Wajib Pajak Dalam Negeri paling sedikit 50% dari jumlah saham yang disetor, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan seolah-olah LLC Singapore membagikan Dividen (disebut dengan deemed dividend) kepada Pemegang Saham sehingga Bapak dan temannya akan tetap membayar PPh atas deemed dividend yang ditetapkan tersebut

Saat diperolehnya Deemed Dividend ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi LLC Singapore untuk tahun pajak yang bersangkutan dan besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Bapak dan temannya di LLC Singapore terhadap dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu Laba Setelah Pajak.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected