Yth. Mbak Aristi Putri,
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak valid terjadi karena data NPWP yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Mbak Putri terdaftar belum diadministrasikan dalam master file Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah Mbak Putri untuk menghubungi pihak KPP tempat terdaftar sudah benar.
Mengenai permintaan pihak KPP untuk datang langsung, menurut pendapat kami adalah karena prinsip kehati-hatian. Kecuali untuk hal-hal yang sifatnya konsultansi maupun permintaan informasi secara lisan, menurut pengetahuan kami, Standar Operasi dan Prosedur pelayanan di KPP memang tidak dapat dilakukan melalui telepon.
Kami sarankan Mbak Putri untuk mengikuti arahan dari petugas tempat KPP terdaftar untuk datang langsung. Kami juga sarankan juga untuk membawa asli Kartu Tanda Peduduk (KTP) untuk menunjukkan bahwa Mbak Putri adalah pemilik kartu NPWP yang sah.
2. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kewajiban perpajakan tidak serta-merta hilang meskipun Mbak Putri memiliki NPWP tidak valid (atau bahkan tidak memiliki NPWP). Apabila penghasilan yang diterima selama enam bulan bekerja di tahun 2014 telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Mbak Putri berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014.
3. Apabila Mbak Putri tidak melakukan validasi NPWP sehingga tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh OP sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh OP tanggal 31 Maret 2015, maka Mbak Putri berpotensi dikenakan denda sebesar Rp 100.000 karena tidak menyampaikan SPT tepat waktu.
Memang pengenaan sanksi ini dapat diperdebatkan mengingat penyebab tidak validnya NPWP adalah bukan karena kesalahan Mbak Putri, melainkan karena permasalahan teknis di internal Direktorat Jenderal Pajak.
Kami berharap agar Mbak Putri dapat menyelesaikan proses validasi NPWP dengan baik dan melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2014 sebelum batas waktu tanggal 31 Maret 2015.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Yth. Mbak Aristi Putri,
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak valid terjadi karena data NPWP yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Mbak Putri terdaftar belum diadministrasikan dalam master file Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah Mbak Putri untuk menghubungi pihak KPP tempat terdaftar sudah benar.
Mengenai permintaan pihak KPP untuk datang langsung, menurut pendapat kami adalah karena prinsip kehati-hatian. Kecuali untuk hal-hal yang sifatnya konsultansi maupun permintaan informasi secara lisan, menurut pengetahuan kami, Standar Operasi dan Prosedur pelayanan di KPP memang tidak dapat dilakukan melalui telepon.
Kami sarankan Mbak Putri untuk mengikuti arahan dari petugas tempat KPP terdaftar untuk datang langsung. Kami juga sarankan juga untuk membawa asli Kartu Tanda Peduduk (KTP) untuk menunjukkan bahwa Mbak Putri adalah pemilik kartu NPWP yang sah.
2. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kewajiban perpajakan tidak serta-merta hilang meskipun Mbak Putri memiliki NPWP tidak valid (atau bahkan tidak memiliki NPWP). Apabila penghasilan yang diterima selama enam bulan bekerja di tahun 2014 telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Mbak Putri berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014.
3. Apabila Mbak Putri tidak melakukan validasi NPWP sehingga tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh OP sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh OP tanggal 31 Maret 2015, maka Mbak Putri berpotensi dikenakan denda sebesar Rp 100.000 karena tidak menyampaikan SPT tepat waktu.
Memang pengenaan sanksi ini dapat diperdebatkan mengingat penyebab tidak validnya NPWP adalah bukan karena kesalahan Mbak Putri, melainkan karena permasalahan teknis di internal Direktorat Jenderal Pajak.
Kami berharap agar Mbak Putri dapat menyelesaikan proses validasi NPWP dengan baik dan melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2014 sebelum batas waktu tanggal 31 Maret 2015.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,