Saya adalah seorang karyawan swasta. Sejak sekitar 2 bulan masuk bekerja di kantor baru, saya dan teman sesama karyawan baru telah didaftarkan ke KPP Jember untuk mendapat NPWP. Teman saya tidak memiliki masalah.
Sekitar satu bulan sejak didaftarkan, kartu fisik NPWP diterima di rumahnya (dikirim via pos). Yang saya herankan, rumahnya di desa yg notabeme jauh dari Jember kota. Padahal, saya yang rumah sangat dekat dengan KPP hingga saat ini (sudah satu tahun bekerja) belum juga menerima kartu NPWP.
Saya pernah mencoba melacak ke kantor pos, tapi petugas pos meminta saya kembali ke KPP untuk menanyakan resi. Akhirnya saya hanya mengandalkan karyawan kantor cabang yang biasa mengurus pajak, untuk menanyakan nomor resi.
Yang saya bingungkan, bagaimana saya bisa tahu nomor wajib pajak saya, sedangkan kartunya saja saya tidak mendapatkan.
Lalu langkah apa yang harus saya ambil agar bisa mengurus kartu NPWP itu, hingga benar-benar bisa saya dapatkan.
Terima kasih.