Kepada tim konsultasi pajak,
Perusahaan membeli ruko dengan cicilan. Kami telahmembayar PPN, tetapi belum pernah menerima faktur pajak masukan. Cicilan pertama dibayar di 2014. Saat membayar cicilan terakhir selesai di 2015, maka muncul faktur pajak masukan yang menterakan nomor NPWP pembeli yang salah di faktur pajak masukan oleh penjual.
Atas kejadian ini, apa faktur pajak tersebut bisa direvisi oleh penjual dan pembeli dapat mengkreditkan kembali revisi faktur pajak masukan itu? Dalam hal ini, berarti pembeli harus membetulkan SPT PPN sejak awal dibukakan faktur pajak itu (2014)?
Pengirim: